Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terkait penggunaan sepeda. di Jalan raya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020 adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan sebagai kendaraan transportasi sehari-hari masyarakat untuk ke sekolah, kantor, pasar, atau mal.
Dalam pertemuan lintas komunitas Rabu 30 Desember 2020 lalu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Mohammad Risal Warsal mengajak beberapa Komunitas sepeda seperti : B2WORK, Komunitas Sepeda Tua Indonesia, Sepeda lipat, Indonesia Bike Masengger dan Asosiasi BMX Indonesia, untuk ikut mensosialisasikan program tersebut.
Semoga Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 ini merupakan bentuk pehatian pemerintah didalam penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi.